Ulangan Kenaikan Kelas (UKK)
No : ..................................................
Nama : ..................................................
SD : ..................................................
Mata Pelajaran : Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
Kelas/ Semester : IV (Empat)/ 2 (Satu)
Hari/ Tanggal : ..................................
Waktu : 90 menit
I. Berilah tanda silang (X) pada huruf a, b, c dan d di depan jawaban yang paling tepat !
1. Kepala pemerintahan yang ditentukan oleh pemerintahan di atasnya adalah . . . .
a. kepala desa
b. camat
c. bupati
d. gubernur
2. Setelah dipilih dan diangkat, kepala desa memegang jabatannya selama . . . .
a. tiga tahun
b. enam tahun
c. sembilan tahun
d. duapuluh tahun
3. Kepala desa menyampaikan laporan pemerintahannya kepada . . . .
a. BPD
b. camat
c. bupati
d. lurah
4. Camat melaporkan keberhasilan tugasnya kepada . . . .
a. para kepala desa
b. para lurah
c. perangkat kecamatan
d. bupati
5. Jabatan yang tidak termasuk perangkat daerah kabupaten adalah . . . .
a. camat
b. kepala desa
c. sekretaris daerah kabupaten
d. lurah
6. Berikut ini yang merupakan tugas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten adalah . . . .
a. memimpin pemerintahan kabupaten mendampingi bupati
b. membantu tugas pemerintahan bupati di kecamatan
c. membuat dan mengusulkan peraturan daerah
d. menggantikan tugas bupati jika berhalangan
7. Pemerintahan setingkat kabupaten yang terletak di wilayah perkotaan dipimpin oleh . . . .
a. pembantu bupati
b. wali kota
c. gubernur
d. presiden
8. Bupati tidak dapat dipilih lagi jika telah bertugas sebanyak . . . .
a. satu kali masa jabatan
b. dua kali masa jabatan
c. tiga kali masa jabatan
d. empat kali masa jabatan
9. Manakah tindakan yang boleh dilakukan oleh seorang bupati dan anggota DPRD?
a. Melakukan korupsi.
b. Menerima gaji sesuai dengan haknya.
c. Memperkaya diri sendiri dengan cara yang tidak benar.
d. Mengutamakan kepentingan pribadi dan keluarganya di atas kepentingan rakyat.
10. Seluruh lembaga tinggi negara Indonesia harus tunduk kepada . . . .
a. MPR
b. UUD 1945
c. presiden
d. DPR